AMBON, iNews.id - Bus Trans Seram masih sasaran razia miras tradisional jenis sopi karena kerap dimanfaatkan untuk membawa minuman itu untuk dijual di Kota Ambon. Modus yang terungkap dengan cara dibawa oleh penumpang bus.
"Hari ini anggota Satpolairud Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kembali menyita 125 liter miras tradisional ilegal di Bus Trans Seram," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu I Leatemia di Ambon, Kamis (7/10/2021).
Menurut dia, kasus ini merupakan penangkapan kedua dalam sepekan terakhir. Pada Selasa, (5/10/2021) Satpolairud juga menyita 50 liter miras tradisional ilegal dari tangan seorang penumpang bus trans Seram saat melintasi depan pos polisi.
Razia miras ilegal ini dipimpin Kasatpolairud Polresta Pulau Ambon, Iptu Karimudin dan didampingi dua anggota piketnya. "Kali ini modusnya lain lagi, dimana pemilik barang tidak ikut naik bus tetapi menitipkannya kepada supir," ucapnya.
Barang bukti berjumlah 125 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam plastik, dan masukan ke dalam empat karung ada sebanyak 105 liter, dan ditambah satu kardus air mineral sebanyak 20 liter.
Menurut dia, polisi akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi dengan merazia miras ini. Tujuannya untuk menjamin kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Hukum Polresta Ambon.
Setelah disita, polisi kemudian melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara menumpahkannya serta disaksikan supir dan para penumpang bus.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait