"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melakukan kasasi dan putusan MA divonis penjara selama 6 tahun. Saat hendak dieksekusi, terpidana menghilang karena masa tahanannya saat itu selesai sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejati NTT," katanya.
Dia mengatakan, jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.
"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait