KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi Ramlan (59) terpidana kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor. Proyek tersebut menelan anggaran Rp20 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Ramlan ditangkap anggota Kejati Aceh, Rabu (16/3/2022).
"Kejaksaan NTT telah mengirim jaksa eksekutor ke Aceh untuk melakukan eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana yang buron selama enam tahun," katanya, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, terpidana Ramlan dinyatakan buron sebelum Kejaksaan Negeri Alor menerima putusan dari Mahkamah Agung yang telah menghukumnya dengan penjara selama 6 tahun. Ramlan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014 silam senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
Ramlan ketika itu menjabat sebagai Direktur Mina Fajar Abadi yang semula divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang, terpidana dihukum 2 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait