Kejati Maluku menangkap terpidana korupsi BOS Kepulauan Aru yang telah buron 3 tahun 8 bulan. (Foto: Kejati Maluku)

Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Romy Prasetya Niti Sasmito menjelaskan, Elegia divonis 2,5 tahun penjara. Dia masuk DPO jaksa sejak 2019 berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : Sprint 239/Q.1.15/Fu.3/08/ 2019.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sehingga dapat dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Kemudian sesuai putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia M. Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BOS tahun 2012 sampai 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp425,3 juta berdasarkan amar putusan dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network