Kejati Maluku menangkap terpidana korupsi BOS Kepulauan Aru yang telah buron 3 tahun 8 bulan. (Foto: Kejati Maluku)

AMBON, iNews.id - Seorang buronan kasus korupsi di Kepulauan Aru bernama Elegia M Betaubun ditangkap di Kota Ambon. Elegia telah buron selama tiga tahun delapan bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO Kejari Kepulauan Aru ini merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru," ujar Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi, Jumat (19/8/2022).

Wahyudi menjelaskan, Elegia merupakan terpidana kasus korupsi BOS tahun anggaran 2012-2014. Dia ditangkap di Kompleks BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIT.

Setelah ditangkap. Elegia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network