AMBON, iNews.id - Seorang buronan kasus korupsi di Kepulauan Aru bernama Elegia M Betaubun ditangkap di Kota Ambon. Elegia telah buron selama tiga tahun delapan bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO Kejari Kepulauan Aru ini merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru," ujar Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi, Jumat (19/8/2022).
Wahyudi menjelaskan, Elegia merupakan terpidana kasus korupsi BOS tahun anggaran 2012-2014. Dia ditangkap di Kompleks BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIT.
Setelah ditangkap. Elegia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait