Kepala BNNP Malut Brigjen Pol DR Agus Rohmat saat menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan Jakarta di BNNP Malut, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Petugas juga menggeledah rumah pelaku dan ditemukan timbangan kecil di kamarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku AMK alias Fandi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara," katanya.

Sementara Y alias Cube dijerat dengan pasal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu jenis sabu sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network