Tiga tersangka pengedar sabu ditangkap petugas BNNP Maluku Utara. Dua di antaranya oknum polisi. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Tersangka MR merupakan oknum polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Ternate dan tersangkan AK merupakan warga sipil. Hasil pengembangan terungkap, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang berinisila H, yang juga merupakan oknum polisi berpangkat Bripka berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

“Saat ini BNNP terus memburu pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri, kami juga menetapkan oknum polisi berinisial H tersebut sebagai DPO,” kata Roy.

Selain dua pelaku tersebut, BNNP juga menangkap satu pelaku lainnya berinisial MA di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate. Pelaku saat itu akan mengambil paket ganja seberat 3 kg.

“Untuk para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tenteng Narkotika, maksimal ancaman 20 tahun penjara,” kata Roy.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network