TERNATE, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengultimatum oknum polisi berinisial Bripka H yang mengedarkan sabu untuk menyerahkan diri dalam waktu 3x24 jam. BNNP juga telah menetapkan Bripka H dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala BNNP Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan mengatakan, BNNP memberikan waktu kepada Bripka H yang sudah ditetapkan tersangka untuk menyerahkan diri. Jika tidak foto atau indentis tersangka akan disebarluaskan.
“Saya berharap terhadap oknum anggota Polda atas nama H, segera menyerahkan diri 3x24 jam mulai hari ini, artinya menguntungkan buat saudara. Tetapi dalam tempo 3x24 Anda tidah hadir atau tidak menyerahkan diri, kita akan tindak tegas, dan akan meyebar luas foto ke seluruh Indonesia,” kata Roy, Senin (23/11/2020).
BNNP Maluku Utara sebelumnya menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate. Dari ketiga tersangka, satu di antaranya merupakan oknum anggota Polres Ternate. Sementara satu anggota oknum Polisi berpangkat Bripka yang merupakan pengedar melarikan diri dan
AK dan MR berhasil dibekuk petugas BNNP Maluku Utara atas kepemilikan sabu seberat 2,86 gram dan 9,03 gram. Kedua tersangka dibekuk BNNP pada tanggal 20 Oktober lalu, di dua lokasi berbeda di Kota Ternate.
Tersangka MR merupakan oknum polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Ternate dan tersangkan AK merupakan warga sipil. Hasil pengembangan terungkap, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang berinisila H, yang juga merupakan oknum polisi berpangkat Bripka berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
“Saat ini BNNP terus memburu pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri, kami juga menetapkan oknum polisi berinisial H tersebut sebagai DPO,” kata Roy.
Selain dua pelaku tersebut, BNNP juga menangkap satu pelaku lainnya berinisial MA di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate. Pelaku saat itu akan mengambil paket ganja seberat 3 kg.
“Untuk para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tenteng Narkotika, maksimal ancaman 20 tahun penjara,” kata Roy.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait