Kurir yang ditahan berinisial VN dan EP. Sementara dua ASN di Lapas Anak dan Perempuan serta Rutan Ambon, Kanwil Kemenkum HAM Maluku ini berinisial IP serta MC.
“Mereka semua ditahan di Rumah Tahanan Negara BNNP Maluku untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Muttaqien menambahkan, BNNP Maluku masih diberikan waktu hingga Minggu (11/4/21) dan sekarang sudah dikeluarkan surat perpanjangan penangkapan terhitung 8 April 2021. Sehingga BNNP mempunyai waktu sampai akhir pekan ini.
Untuk diketahui, Roby Tomatala merupakan saudara dari terpidana kasus narkoba lainnya atas nama Gerald Tomatala yang saat ini dipenjara di Nusakembangan. Penangkapan Roby bermula dari dua rekannya yang ditangkap di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Senin (5/4/2021).
Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Harganya ditaksir mencapai Rp150 juta.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait