AMBON, iNews.id – BNNP Maluku masih menyelidiki jaringan pengedar narkoba yang dilakukan oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon. Diketahui, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kanwil Kemenkum HAM Maluku.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien mengatakan, proses penyidikannya masih berlangsung. Hingga saat ini sudah ada lima orang ditahan.
“Untuk sementara ini belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Muttaqien di Ambon, Kamis (8/4/2021).
Dia menjelaskan, lima orang yang ditahan terdiri atas satu orang berstatus narapidana (napi), dua kurir narkoba serta dua ASN yang selama ini bertugas di Lapas Anak Dan Perempuan serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Waiheru-Ambon.
Napi yang dimaksud yakni Robi Tomatala. Terpidana narkotika ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Kelas IIA Ambon.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait