Tersangka ditangkap personel unit Buser dan PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dipimpin Kanit Buser Ipda S Taberima di Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Perbuatan tersangka dilakukan pertama kali pada Mei 2022 pukul 21:00 WIT di kamar rumahnya. Ketika itu yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras dan membangunkan korban saat tidur.
Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Juni 2022 pukul 21.00 WIT. Korban menceritakan peristiwa ini kepada pelapor dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait