Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ke Kejaksaan. Tersangka yakni berinisial JAN, ayah yang menyetubuhi anak kandungnya berusia 5 tahun sebanyak dua kali.

"Pelimpahan BAP tersangka ini dilakukan penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Ambon untuk proses hukum lebih lanjut sampai ke pengadilan," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, Selasa (26/7/20220.

Menurutnya, BAP tersangka ayah bejat ini bernomor BP/69/K/VII/2022/ Reskrim, tanggal 21 Juli 2022 atas nama inisial JAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

"Dalam perkara ini, polisi menahan pelaku sejak 25 Juni 2022 didasarkan laporan polisi nomor LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni," katanya.

Tersangka ditangkap personel unit Buser dan PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dipimpin Kanit Buser Ipda S Taberima di Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan tersangka dilakukan pertama kali pada Mei 2022 pukul 21:00 WIT di kamar rumahnya. Ketika itu yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras dan membangunkan korban saat tidur.

Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Juni 2022  pukul 21.00 WIT. Korban menceritakan peristiwa ini kepada pelapor dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network