Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan personel Unit PPA dan tim Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mulai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 dengan korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua. Keduanya ketika itu masih siswa SD.
Kemudian korban IGH (18) anak ketiga disetubuhi tiga kali di tahun 2014 hingga 2015. Saat itu korban masih kelas 5 SD.
Untuk JKH (16) anak keempat, tersangka lupa tahunnya, tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Sementara untuk JAH (6) anak kelima, tersangka merengut kesuciannya selama tahun 2020 hingga 2022. Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yang berusia 6 dan 5 tahun pada Mei dan Juni 2022 yang kemudian dilaporkan ibu korban hingga kasus ini terbongkar.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk RH paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait