Pria di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung hingga 2 Cucu, Beraksi sejak 2007 (Foto: Dok Polres Ambon)

AMBON, iNews.id - Kasus pria memerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Kota Ambon, Maluku, segera masuk ke persidangan. Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Ambon.

Merespons kasus yang menyita perhatian publik, anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir meminta tersangka pemerkosaan agar dihukum seberat-beratnya.

"Tindakan seperti itu sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi. Semoga oknum pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," kata Andi, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya, bila berkas sudah dilakukan penyerahan tahap kedua kepada jaksa, diharapkan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Persoalan sosial seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga perkara serupa tidak terulang," katanya.

Diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka RH terhadap lima anak dan dua cucunya sempat viral di media sosial. Bahkan menarik perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharani dengan memberikan bantuan rumah kepada tiga dari tujuh korban tersebut.

Setelah kasusnya terungkap pada Juni 2022, Mensos Tri Rismaharani menurunkan tim yang terdiri atas Direktorat Anak Kemensos, kemoterapi, psikolog serta pekerja sosial dari Balai Wasana Bahagia Ternate untuk melakukan assesment.

Hasil assesment terungkap kalau rumah yang dihuni para korban dan pelaku sebanyak 11 jiwa. Sehingga diberikan tiga unit rumah baru yang terpisah kepada tiga korban.

Para korban juga diberikan bantuan lain dalam bentuk barang berupa peralatan rumah tangga, kasur, nutrisi anak, biaya pengobatan.

Sebelumnya, tersangka RH ditangkap usai dilaporkan memerkosa kelima anak kandung dan dua cucu. Aksi bejat ini dilakukannya saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini, anak kelima telah menginjak remaja berusia 16 tahun. Sementara anak pertama yang pernah dicabuli kini telah berusia 27 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan personel Unit PPA dan tim Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mulai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 dengan korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua. Keduanya ketika itu masih siswa SD.

Kemudian korban IGH (18) anak ketiga disetubuhi tiga kali di tahun 2014 hingga 2015. Saat itu korban masih kelas 5 SD.

Untuk JKH (16) anak keempat, tersangka lupa tahunnya, tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Sementara untuk JAH (6) anak kelima, tersangka merengut kesuciannya selama tahun 2020 hingga 2022. Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yang berusia 6 dan 5 tahun pada Mei dan Juni 2022 yang kemudian dilaporkan ibu korban hingga kasus ini terbongkar.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk RH paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network