Tiga bandar judi diamankan polisi saat beraksi di acara hiburan warga (Agung Sulistyo/iNews)

Dari tangan para pelaku, sambungnya, polisi berhasil menyita barang bukti alat perjudian, berupa 3 buah lapak dadu, 3 buah alat goncang dadu, 9 buah mata dadu dan uang tunai sebesar Rp1.209.000.

"Ketiga bandar judi dadu tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Irmansyah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Mereka akan terus diperiksa petugas untuk proses hukum selanjutnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network