Dari tangan para pelaku, sambungnya, polisi berhasil menyita barang bukti alat perjudian, berupa 3 buah lapak dadu, 3 buah alat goncang dadu, 9 buah mata dadu dan uang tunai sebesar Rp1.209.000.
"Ketiga bandar judi dadu tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Irmansyah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Mereka akan terus diperiksa petugas untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait