Dalam kasus ini, polisi mengamankan seragam sekolah milik korban sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku telah menggagahi korban sebanyak lima kali selama kurun waktu Januari hingga April 2023. Aksi itu dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. "Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” ujar Janete.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait