AMBON, iNews.id - Polisi menangkap pria paruh baya berinisial WDF di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dia diduga telah memperkosa gadis berusia 15 tahun.
Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai petani itu tersalurkan dengan mengancam akan memviralkan foto korban.
“Pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban,” ujar PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, dikutip dari portal Polri, Selasa (9/5/2023).
Dia mengatakan, peristiwa bermula korban yang ditemui pelaku sepulang sekolah. Saat itu, korban diajak makan bakso oleh pelaku.
Korban menolak. Namun pelaku terus memaksa dan menarik tangan korban menaiki sepeda motor.
Pelaku lantas membawa korban ke Penginapan Batu Capeo, kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe. Di dalam kamar, pelaku merayu korban, namun rayuan itu ditolak.
Saat itulah pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban dan meminta korban untuk mengembalikan seluruh uang yang diberikannya. Takut dengan ancaman tersebut, korban pun pasrah.
“Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban,” kata Janete.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seragam sekolah milik korban sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku telah menggagahi korban sebanyak lima kali selama kurun waktu Januari hingga April 2023. Aksi itu dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. "Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” ujar Janete.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait