"Aksi terdakwa disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma," katanya.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa Robert Lesnussa meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan tersebut. Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait