PN Ambon yang menggelar sidang kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

"Aksi terdakwa disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma," katanya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa Robert Lesnussa meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan tersebut. Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network