PN Ambon yang menggelar sidang kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Jefry Tuhalauruw alias Stevi dituntut 20 tahun penjara atas dakwaan memerkosa secara berlanjut terhadap anak kandung berusia 10 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dalam persidangan.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Beatrix Novi Temar di Ambon, Senin (27/2/2023).

Tuntutan JPU disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Helmin Somaly dan didampingi dua Hakim anggota.

Sebelumnya, terdakwa bercerai dengan istrinya. Mantan istri terdakwa pulang ke Sidoarjo bersama korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat berusia 9 tahun.

Pemerkosaan terhadap korban dilakukan pertama kali pada tahun 2020 atau saat anak kandungnya berusia 10 tahun. Perbuatan terdakwa berlangsung di dalam kamar rumah mereka.

"Aksi terdakwa disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma," katanya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa Robert Lesnussa meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan tersebut. Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network