Barang bukti yang disita di TKP berupa dua layar bertulisankan angka untuk memasang taruhan. Kemudian satu tempat dadu, tiga anak dadu dan uang sejumlah Rp1.430.000.
Selanjutnya Polsek Amabi Oefeto Timur menerbitkan laporan polisi model A dengan Nomor LP/A/01/VIII/Polsek Amabi Oefeto Timur tanggal 30 Agustus 2022.
Kemudian Polsek menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Kupang untuk proses penyelidikan lanjutan.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditangani penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait