Dua pelaku judi dadu yang asyik bermain di rumah duka ditangkap polisi di Kupang, NTT. (Foto : iNewsTTU.id)

KUPANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pria yang sedang asyik bermain judi jenis dadu di salah satu rumah duka di Desa Oenunu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keduanya kaget lalu dibawa polisi ke Polsek Amabi Oefeto Timur.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat.  Atas laporan tersebut, lima personel Polsek Amabi Oefeto Timur masing-masing Bripka Berto Bidjae, Bripka Lalu Haerudin, Aipda Yapri Ellison Bira dan Brigpol Vinsensius Raya Hala mendatangi tempat kejadian perkara yang berada tepat di samping kanan rumah duka.

"Saat itu pelaku berinisial ML dan JD sedang asyik main kartu dikelilingi penonton," ujar Kapolres, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, kedua pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti dan membawanya ke Kantor Polsek Amabi Oefeto Timur. Mereka diperiksa untuk diproses hukum.

Hasil identifikasi, terduga pelaku ML merupakan warga RT 06/RW 03, Dusun II, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan JD asal Dusun I, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network