Selain itu, kata dia ada juga surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara selama cuti Hari Raya Idul Fitri. Dia meminta seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Maluku Utara Syamsuddin A Kadir juga menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk mematuhi larangan dengan tidak menggunakan fasilitas Negara seperti kendaraan mobil dinas saat mudik. Bagi ASN yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait