AMBON, iNews.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif meminta agar setiap laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) segera direspons dan ditindaklanjuti. Upaya ini dinilai sebagai bentuk transparansi aparat hukum.
Lotharia Latif mengatakan, jika aduan masyarakat itu tidak benar, wajib anggota menyampaikan secara baik-baik kepada masyarakat bersangkutan.
“Jangan ada kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi direspons dan dicek kebenarannya,” ujar Lotharia Latif di Ambon, Rabu (6/4/2022).
Dia menuturkan, polisi tidak boleh antikritik. Selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, kata dia menandakan rakyat masih sayang kepada Polri.
"Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait