Anggota LSM di Timor Tengah Selatan, NTT, menipu warga Rp33 juta. Modusnya yakni dana hibah Kemenag untuk pembangunan gereja. (Foto: Antara)

Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3/2023), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.

"Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS," ujar Fernando.

Berdasarkan pengakuannya, uang sebesar Rp33 juta itu sudah dipakai untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network