Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3/2023), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.
"Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS," ujar Fernando.
Berdasarkan pengakuannya, uang sebesar Rp33 juta itu sudah dipakai untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait