Anggota LSM di Timor Tengah Selatan, NTT, menipu warga Rp33 juta. Modusnya yakni dana hibah Kemenag untuk pembangunan gereja. (Foto: Antara)

TIMOR TENGAH SELATAN, iNews.id - FM, anggota LSM di Mollo Utara, Timor Tengah Selatan, NTT, ditangkap polisi. Dia diduga menipu warga terkait dana hibah Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembangunan gereja

Akibat perbuatannya, pihak gereja mengalami kerugian sebesar Rp33 juta. Uang itu disebut akan digunakan untuk mengurus dana hibah Kemenag senilai Rp3,5 miliar.

"Pelaku sudah kita tangkap pada Senin (13/3/2023) malam karena melakukan penipuan terkait pembangunan gereja," kata Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Fernando Oktober, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksi, tersangka bertemu pengurus gereja untuk meyakinkan korban tentang dana hibah tersebut.

Menurut Fernando, pelaku meyakinkan korban bahwa dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan gereja di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Padahal berdasarkan penyelidikan polisi, kondisi gedung gereja tersebut masih sangat baik dan layak.

"Namun, tersangka beralasan bahwa gedung gereja tersebut akan dibangun lantai dua untuk meyakinkan korban," ujar Fernando.

Dia mengatakan, untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp33 juta kepada korban. Tersangka meyakinkan korban uang itu akan digunakan untuk membayar tenaga arsitek yang mendesain ulang gedung gereja serta pembuatan RAB dan proposal.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta. Namun, selang beberapa hari tak ada kontak dan tersangka menghilang.

Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3/2023), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.

"Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS," ujar Fernando.

Berdasarkan pengakuannya, uang sebesar Rp33 juta itu sudah dipakai untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network