“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri. Tindakan cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik di lingkungan keluarga,” ujarnya.
Pelaku PS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan tidak melibatkan kekerasan. Alkohol juga sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya dapat dihindari,” kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait