Pelaku saat diinterogasi oleh anggota kepolisian di Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu. (Foto: Antara/Anggi Mayasari)

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan. Tanpa sebab yang jelas, seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu. Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network