Ilustrasi penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia di Ambon. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Pembunuhan menggemparkan warga kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Seorang pria dianiaya dengan senjata tajam hingga tewas.

Kasubag Humas Polresta Ambon Iptu I Leatemia mengatakan, pelaku berinisial VG (42) langsung ditangkap usai menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menewaskan korban MR (36). Dia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 561 ayat 3. Saat ini tersangka telah ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," ujarnya di Ambon, Rabu (2/2/2022).

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah saksi bernama Jekroy Telussa. Kemudian datang tersangka sambil membawa sebilah parang pada Selasa (1/2/2022).

"Pelaku merasa sakit hati karena korban memintanya melunasi utang lalu mendatangi dengan memegang sebilah parang," kata Leatemia.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network