"Oleh karena itu, kami berkewajiban mengamankan dan menjaga seluruh wilayah terluar sebagai beranda negara dari ancaman dan gangguan yang dapat terjadi sewaktu-waktu," katanya.
Pengamanan pulau terluar di Provinsi Maluku tidak hanya di Maluku Barat Daya yang berbatasan dengan Timor Leste, tetapi juga Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Aru yang berbatasan dengan Australia.
Menurutnya, penugasan tersebut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan TNI AL bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional, sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait