Sementara untuk zona kuning, Halmahera Barat lima orang, Kabupaten Pulau Taliabu dan Pulau Morotai hingga kini belum ada pasien aktif Covid-19.
Oleh karena itu, kata Samsuddin, kendati SE Kemendagri tersebut hanya ditujukan kepada tujuh daerah provinsi, tetapi provinsi yang lain juga harus melakukan upaya-upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan sesuai Instruksi Mendagri dalam Surat Edaran.
"PSBB dapat diterapkan apabila tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional, penyebaran aktifnya lebih tinggi dari nasional, dan terakhir kapasitas rumah sakit sudah terpakai sekitar 70 persen," katanya.
Samsuddin menjelaskan dari beberapa indikator tersebut, Maluku Utara tidak masuk, karena angka kematian Covid-19 di daerah itu hanya 3 persen. Sementara angka kesembuhan mencapai 83 persen, lebih tinggi dari angka kesembuhan nasional sebanyak 82 persen. Untuk angka positif Covid-19 di Malut 13,5 persen, lebih rendah dari angka nasional yang 14 persen.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait