"Dengan demikian proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan bagi masyakat dapat berjalan dengan baik," katanya.
Steven juga mengakui, Negeri Hative Kecil dalam proses untuk memiliki kepala pemerintahan yang defenitif, telah menetapkan Peraturan Negeri (Perneg) tentang Mata Rumah Parentah, yang mana mengakomodir dua mata rumah Parentah.
Negeri Hative Kecil, terdapat lebih dari satu mata rumah parentah, sehingga mengharuskan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
Perda mengatur, jika lebih dari satu mata rumah parentah maka harus diputuskan siapa yang berhak memimpin. Sementara di Hative Kecil, opsi itu tidak jalan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait