Olehnya itu, apabila DPRD terlambat melakukan paripurna pemberhentian, maka Mendagri yang akan menerbitkan surat tersebut. “Jadi tidak masalah, tapi prosedurnya seperti itu, kalau Mendagri sendiri yang menerbitkan SK pemberhentiannya,” katanya.
Masa jabatan Kepala Daerah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat berakhir pada 17 Februari. Sedangkan Kabupaten Halmahera Barat pada Selasa (9/2/2021) dan Kabupaten Taliabu, Rabu (10/2/2021).
Sedangkan terkait dengan surat dari Kemendagri yang memerintahkan gubernur menunjuk Sekda untuk mengisi Plh, dia menjelaskan bahwa hal itu bagi daerah yang tidak bersengketa di Pilkada 2020. Namun jika SK pengangkatan melebihi batas waktu, maka gubernur menunjukan Sekda menjabat sebagai Plh.
Sejumlah nama-nama penjabat yang diusulkan ke Kemendagri untuk empat daerah di antaranya Kabupaten Halmahera Barat yakni Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali; Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua dan Kadis Perhubungan, Armin Zakaria.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait