Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara)

Sebelumnya jaksa penyidik juga telah meminta keterangan seorang pegawai BRI Ambon berinisial M sebagai saksi.

Sejak tahun 2020, jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini. Di antaranya pemilik lahan, mantan kepala Desa Namlea, mantan camat, maupun seorang pengusaha berinisial FT yang awalnya membeli lahan seluas 48,645,50 M2.

Selanjutnya FT menjual lahan ini kepada pihak PLN untuk rencana pembangunan PLTMG berkekuatan 10 MW di Kabupaten Buru.

Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku atas perkara ini mencapai lebih dari Rp6 miliar. Hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network