AMBON, iNews.id - Sebanyak 3,6 ton liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi diamankan aparat Polres Kepulauan Aru. Miras tersebut diduga dipesan dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Miras ini diduga milil EK (36) warga Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Miras disita di kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Selasa (20/10/2020) pukul 18.00 WIT.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, upaya ini sebagai bentuk komitmen polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Apalagi saat ini Kabupaten Kepulauan Aru sedang melaksanakan pentahapan kampanye pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat yaitu konsumsi miras. Jadinya, Polres Kepulauan Aru tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di masyarakat," katanya.
Miras tradisional yang disita telah dikemas dalam 103 jerigen masing-masing berisi 35 liter. Miras tersebuy selanjutnya dimankan ke Mapolres Kepulauan Aru.
Saat itu sejumlah personel Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba, AKP PJ Louhenapessy sedang melaksanakan kegiatan razia dalam gelar operasi Antik Siwalima tahun 2020.
Modus penyelundupan ribuan liter miras jenis sopi ini yaitu pemilik memesan sopi dari daerah Tanimbar dan kemudian diangkut menuju Dobo dengan KM Dia Putra.
"Kita semua tahu, miras tradisional jenis sopi ini merupakan salah satu penyebab gangguan kamtibmas yang cukup tinggi. Karena itu kita akan terus memerangi peredaran miras ilegal ini," katanya.
Dia meminta adanya partisipasi masyarakat untuk bersama Polri serta TNI dan stakeholder lainnya bisa menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kapolres juga menyadari kalau polisi tidak bisa bekerja sendiri menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah itu sehingga dibutuhkan partisipasi aktif semua pihak termasuk warga masyarakat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait