Kegiatan razia miras di Maluku Tengah berhasil menyita miras tradisional jenis sopi sebanyak 470 liter dari warga di Kecamatan Elpaputuh dan Kecamatan Waipia. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi disita aparat Polres Maluku Tengah (Malteng) dari tangan warga dan rumah-rumah yang diduga sebagai penghasil. Barang bukti ini disita petugas saat razia peredaran miras di Kecamatan Elpaputih serta Waipia.

"Ada 470 liter sopi yang kami sita. Miras dikemas dalam jerigen berukuran 5 liter dan 25 liter, kemudian dibalut kertas bening dan dimasukan ke dalam karung," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi, Ambon, Jumat (28/8/2020)

Razia ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andrias Kakisina dan bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

Langkah penertiban ini dilakukan karena selama ini, miras diduga menjadi salah satu pemicu utama dari terganggunya stabilitas keamanan di Provinsi Maluku, termasuk Kabupaten Malteng.

"Miras-miras itu disita dari rumah warga maupun dari angkutan umum saat akan dibawa dari Kecamatan Waipia maupun Elpaputih ke daerah lain di Malteng," katanya.

Miras yang disita langsung dibawa ke Mapolres Malteng untuk dimusnahkan. Sementara untuk identitas produsen dan penjual maupun pemilik dari miras jenis sopi tersebut telah diketahui dan akan dibina.

Selain melakukan razia miras, personel Satuan Narkoba Polres Malteng juga melakukan pembagian masker bagi warga yang ditemukan tidak menggunakannya saat beraktivitas.

"Kita juga melakukan sosialisasi imbauan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam rangka menuju adaptasi kehidupan baru. Termasuk  membagikan dan memakaikan masker kepada warga yang ditemukan tidak memakainya," katanya.
 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network