Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Maluku Abdul Haris. Foto: Antara/Jimmy Ayal

AMBON, iNews.id - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris, membenarkan adanya penangkapan puluhan kapal nelayan andong dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) di perairan Maluku Tenggara (Malra). Total sebanyak 31 kapal ditangkap karena mengambil telur ikan terbang tanpa izin.

Seluruh kapal, kata Abdul Haris, dibawa ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dumar di Kota Tual, untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Para nelayan dibina dan diwajibkan meneken surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi aktivitas penangkapan telur ikan terbang secara ilegal di Malra dan Kota Tual.

"Jika di kemudian hari, baik kapal dan nelayannya kedapatan menangkap ikan tanpa dilengkapi perizinan lengkap, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Abdul Haris, Kamis (26/8/2021).

Seluruh nelayan, lanjut dia, sudah dipulangkan ke daerah masing-masing. Total 31 kapal nelayan yang diamankan terjadi selama periode pengawasan Juli 2021.

"Puluhan kapal andong ini ditangkap karena beroperasi mengambil telur ikan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI)," katanya.

Periode Juli 2021 wilayah perairan Malra dan Kota Tual ramai dengan aktivitas penangkapan telur ikan terbang oleh para nelayan andong yang berasal dari luar daerah. Umumnya mereka berasal dari Sulsel, Sultra dan Sulut.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network