Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara di Mapolres Malteng pada hari Senin (28/9/2020).

ME alias Theo, HA alias Hengki, dan HR alias Henky (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp215 juta lebih.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network