Menurut dia, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," ucap Kapolres.
Dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Malteng.
"Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21, kami langsung melakukan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk selanjut mereka disidangkan," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait