BNN Provinsi Malut juga melaksanakan program setelah rehabilitasi dalam upaya memberikan pelayanan secara terpadu dan komprehensif untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan zat. Layana tersebut meliputi aspek fisik, mental, sosial dan spiritual dan vokasional.
“Tujuan agar penyalah guna dapat pulih, kembali produktif dan dapat bersosialisasi di masyarakat,” katanya.
Layanan pascarehabilitasi rawat lanjut yang dilakukan BNNP Malut sejak 2018 –2020 dengan persentase tahap III mentargetkan 30 orang, sementara terealisasi 25 orang. Selanjutnya, 2019-2020, layanan setelah rehabilitasi rawat jalan dilakukan dengan melakukan pemantauan dan pendampingan kepada klien pada 2019 hingga 2020 sebanyak 33 orang.
Sedangkan, untuk layanan setelah rehabilitasi juga dilakukan di BNN Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 16 penyalah guna narkoba. Layanan setelah rehabilitasi juga melaksanakan program intervensi berbasis masyarakat.
"Dalam program ini masyarakat yang berperan aktif dalam pemulihan para pecandu narkoba yang telah menjalani program setelah rehabilitasi yang dikenal dengan intervensi pemulihan berbasis masyarakat," kata Fatahillah.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait