Kejari Ambon bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak  tahun 2020 di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/Penina F Mayaut)

"Apa yang kami laksanakan hari ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon. Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," katanya.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menambahkan, kegiatan ini menunjukkan kepada seluruh warga, persoalan tindak kriminalitas dan pelanggaran terhadap hukum terus terjadi di wilayah Kota Ambon.

Setiap perkara atau tindak pidana yang dilakukan pasti ada pelakunya dan juga barang bukti yang menyertai serta digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Pemkot Ambon memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang sampai hari ini terus memberikan kepastian kepada warga bahwa negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network