"Keduanya dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan ke-1 juncto 64 ayat 1 KUHP," kata Wahyudi.
Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022.
Dana desa dan alokasi dana desa yang disalurkan ke Negeri Sirisori Islam seharusnya untuk pembuatan lapangan, kantor desa, dan pembelian satu unit mobil ambulance namun belum terealisasi secara baik sehingga diduga ada yang fiktif.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait