AMBON, iNews.id- Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah ditahan Kejakasaan Negeri Ambon. Kedua tersangka yakni Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditahan di Rutan Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan tersangka Eddy Pattisahusiwa merupakan raja atau kepala pemerintahan Negeri Sirisori Islam dan Irfan Tuhepaly adalah sekretaris negeri.
"Kedua tersangka ditahan ke Rutan Ambon untuk kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp360 juta," ujar Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (17/10/2022).
Menurut Wahyudi Kareba, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Keduanya dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan ke-1 juncto 64 ayat 1 KUHP," kata Wahyudi.
Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022.
Dana desa dan alokasi dana desa yang disalurkan ke Negeri Sirisori Islam seharusnya untuk pembuatan lapangan, kantor desa, dan pembelian satu unit mobil ambulance namun belum terealisasi secara baik sehingga diduga ada yang fiktif.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait