Suasana persidangan dua anggota Polda Maluku kasus dugaan kekerasan seksual di PN Ambon. (Foto: iNewsAmbon.id)

Korban tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut  ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar JPU dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (4/10/2023).

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network