Korban tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar JPU dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (4/10/2023).
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait