AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa dua anggota Polda Maluku, Rabu (4/10/2023). Kedua oknum polisi ini berinsial SN dan RS.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif M Kanahau.
Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan yang menyebutkan dugaan tindak pidana kedua terdakwa terjadi pada Senin 19 Juni 2023 pukul 19.00 WIT. Keduanya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di kamar nomor 212, Hotel Budget, Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kronologi berawal saat kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras dalam kamar hotel tersebut. Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah.
Sementara kedua terdakwa melanjutkan pesta miras. Kemudian terdakwa TS menghubungi korban perempuan berinisial MS agar datang ke kamar hotel untuk menikmati miras bersama.
Saat itu, kedua terdakwa meminta melihat tato di tubuh korban. Setelah melihat tato, mereka mulai melakukan kekerasan seksual kepada korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait