Penyerahan remisi bagi napi di Lapas Ambon. (ANTARA/John Soplanit)

Selain di Lapas Ambon, remisi juga diberikan kepada napi di Lapas Piru sebanyak 39 orang. Rinciannya, tujuh orang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 1 bulan 24 orang dan 1 bulan 15 hari kepada 8 orang.

Kemudian Lapas Tual sebanyak 14 napi yang mendapat remisi. Rinciannya pemotongan 15 hari diberikan kepada 4 orang. Lalu 1 bulan kepada 6 orang dan 1 bulan 15 hari kepada empat narapidana.

Selanjutnya di LPKA Ambon sebanyak dua orang. Masing-masing mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari dan 1 bulan. Kemudian LPP Ambon diberikan kepada 7 orang, semuanya mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network