Penyerahan remisi bagi napi di Lapas Ambon. (ANTARA/John Soplanit)

AMBON, iNews.id - Sebanyak 137 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat remisi khusus (RK-I) pada Hari Raya Idul Fitri 2023. Tak ada yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku M Anwar menyerahkan langsung SK remisi kepada lima perwakilan napi. Penyerahan ini secara simbolik berlangsung di Aula Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

"Remisi Idul Fitri di Lapas Ambon diberikan kepada sebanyak 137 orang," ujar Anwar, Minggu (23/4/2023).

Dia menjelaskan, bagi yang mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari diberikan kepada 12 orang. Kemudian pemotongan 1 bulan kepada 93 orang. Lalu pemotongan 1 bulan 15 hari kepada 28 orang. Selanjutnya pemotongan masa tahanan 2 bulan kepada 4 orang.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network