AMBON, iNews.id - Sebanyak 137 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat remisi khusus (RK-I) pada Hari Raya Idul Fitri 2023. Tak ada yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku M Anwar menyerahkan langsung SK remisi kepada lima perwakilan napi. Penyerahan ini secara simbolik berlangsung di Aula Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.
"Remisi Idul Fitri di Lapas Ambon diberikan kepada sebanyak 137 orang," ujar Anwar, Minggu (23/4/2023).
Dia menjelaskan, bagi yang mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari diberikan kepada 12 orang. Kemudian pemotongan 1 bulan kepada 93 orang. Lalu pemotongan 1 bulan 15 hari kepada 28 orang. Selanjutnya pemotongan masa tahanan 2 bulan kepada 4 orang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait