get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Buru Maluku, Terasa hingga Ambon

Wali Kota Ambon sempat Jalan-Jalan ke Mal sebelum Ditangkap KPK, Awalnya Ngaku Sakit

Sabtu, 14 Mei 2022 - 14:17:00 WIT
Wali Kota Ambon sempat Jalan-Jalan ke Mal sebelum Ditangkap KPK, Awalnya Ngaku Sakit
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di gedung KPK (Foto: Sindonews)

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sempat jalan-jalan di mal, meskipun mengaku tengah menjalani perawatan medis.

"Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan bersangkutan ada di Jakarta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Jumat. Richard mengaku sedang menjalani perawatan medis.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut