Waduh, 6 Nama Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol Berbeda di Buru Maluku
Kamis, 08 Juni 2023 - 18:39:00 WIT
Hamdani menuturkan, jika sampai pada batas akhir tahapan verifikasi pada 23 Juni 2023 dokumen bacaleg dan parpol tidak berproses untuk memperbaiki nama ganda, maka ada konsekuensi untuk dicoret.
"Sebab PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kan sudah jelas. Jika memang tak ada perbaikan, ya konsekuensinya bisa saja dicoret," ucapnya.
Kendati begitu, Hamdani mengaku sudah ada parpol yang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru perihal perbaikan data tersebut.
Editor: Donald Karouw