Usut Kasus Tukar Guling Lahan, Polisi Panggil 45 Anggota DPRD Maluku
AMBON, iNews.id - Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Maluku dipanggil Polda Maluku. Pemanggilan ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan, sebelumnya juga telah diperiksa empat saksi. Namun ketika ditanya siapa saja empat saksi tersebut, Harold enggan menyebut detailnya.
“Semua anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi,” ujarnya, Senin (26/9/2022).
Harold memastikan saksi-saksi masih terus dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin lalu. Ikuti saja,” katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse dan Krminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangani kasus tukar guling lahan Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka tahun 2017.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Said Assagaff mantan Gubernur Maluku (2013-2018), mantan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, Wakil Ketua DPRD Ricahrd Rahakbauw, Mudzakir Assagaff, Nia Patiasina dan Melkias Frans serta mantan Karo Hukum Hendrik Far Far.
Editor: Donald Karouw