Maluku Tenggara Bakal Terapkan PPKM Mikro, Pengelola Tempat Hiburan Malam Pasrah

TUAL, iNews.id - Pengelola tempat hiburan malam di Kota Tual, Maluku Tenggara, pasrah mengikuti ketentuan PPKM skala mikro yang mengharuskan operasional tutup lebih awal. Petugas mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan PPKM mikro sambil menjalankan operasi yustisi di tempat hiburan malam.
Operasi Yustisi dilakukan pada Selasa (6/7/2021) malam oleh Satgas Covid-19 Maluku Tenggara. Anggota gabungan TNI-Polri ikut terlibat dalam operasi ini.
Seorang mami pengelola tempat hiburan malam menerima dengan berat hati jika tempat usahanya ditutup pukul 22.00 WIT. Dia hanya bisa berharap PPKM mikro tidak sampai diterapkan.
"Karena kalau tutup jam 22.00 WIT belum ada tamu, biasanya tamu jam 00.00 WIT lewat baru ada. Ya harus diterima saja, mau bagaimana lagi," katanya.
Sementara seorang pengelola usaha lainnya meminta kepada petugas surat resmi pemberitahuan jika PPKM mikro nantinya diterapkan. Dengan adanya surat itu dia bisa mengajukan keberatan membayar pajak.
Menurutnya, usaha hiburan malam di Tual membutuhkan biaya yang besar. Namun tidak ada kompensasi bagi pelaku usaha imbas dari penerapan PPKM mikro.
"Saya minta surat resmi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk memulangkan karyawan dan komplain pajak, karena buka atau tidak buka kita harus setor. Kita setengah mati selama ini bayar pajak tetapi tidak ada penghasilan, kita bukan memilih mati tetapi memilih selamat," ujarnya.
Editor: Erwin C Sihombing